PP.no 13/2018 Dan Permasalahan Penggabungan Yayasan di Seminarkan oleh Pengda INI Kota Semarang Bersama Habib Adjie dan Hari Bagyo.

PP.no 13/2018 Dan Permasalahan Penggabungan Yayasan di Seminarkan oleh Pengda INI Kota Semarang Bersama Habib Adjie dan Hari Bagyo.

Semarang, 21 Juli 2018 - Pengurus daerah (Pengda) INI Kota Semarang menyelenggarakan diskusi Hukum, bermaterikan “kenotariatan dan pejabat lelang saat ini dan yang akan datang, peran dan antisipasi Notaris terhadap PP No.13/2018, serta permasalahan dan penggabungan yayasan” acara yang dilaksanakan pada tanggal 21 juli 2018, di hotel gracia Semarang Menghadirkan Pembicara dari Notaris Suarabaya Dr. Habib Adjie SH, Mhum, serta Notaris PPAT Kota Semarang. Adapun dalam seminar ini menggunakan system Paperless (Materi dalam bentuk PDF), Foto yang dicetak akan dimasukan ke dalam sertifikat.

Acara yang dimuali tepat pada pukul 09.00  di awali dengan Pembukaan, kemudian doa dan sambutan ketua panitia. Menurut Ketua Pengda INI kota Semarang, Dr, Muhammad Hafidh SH, Mkn,. Kota Semarang selalu memberikan percontohan untuk pengda pengda yang laen, karena Seminar ini bisa di tonton di seluruh Indonesia melalui saluran streaming, yang kemudian link streaming dibagikan ke group group anggota seluruh pengda bahkan pengwil di Indonesia. Selain itu Pengda Semarang juga memanfaatkan technology, seiring berkembangya jaman seminar ini dengan sistem bentuk paperless, sehingga materi dalam bentuk pdf tidak dalam bentuk foto copy an. Adapun untuk menunjang kemudahan peserta panitia membuat gagasan baru, mulai dari pendaftaran yang berbasis on line, dan foto yang dimasukan ketika pendaftaran akan dicetak di sertifikat.

Dalam Seminar ini ini berkenaan Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penerima Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.Dalam sesi 1 habib adjie mengisi seminar, dengan materi PP.No13/2018, bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara itu Hari bagyo, mengisi sesi dua dengan materi kenotariatan pejabat lelang saat ini dan yang akan datang. perhatian dan kecermatan pada saat pembuatan Risalah Lelang tidak terjadi kesalahan penulisan yang tidak sesuai pedoman yang sudah ditetapkan karena jika terjadi masalah hukum terkait Risalah Lelang akan sangat sulit dalam penyelesaian dan penjelasannya. Dan di sesi ketiga setelah ishoma Habib Mengisi seminar hingga acara usai, dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab oleh peserta seminar. Dan dengan diadakanya seminar ini peserta dapat memahami subtansi dari perpres dan juga pemapran dari nara sumber dan dapat mendiskusikan permasalahan yang terjadi dilapangan.

Seminar yang diikuti tidak kurang  150  peserta dari  berbagai kalangan berakhir hingga pukul 15.00 WIB. Dilanjutkan foto bersama dengan Para nara sumber dan di akhiri dengan Pemberian cindera mata dari Panitia.

 

 

Sumber: https://inikotasemarang.com